HukumRujuk Jika Istri yang Menggugat Cerai. Ilustrasi cerai atau perceraian. Foto: Shutterstock. Dalam Islam, berakhirnya ikatan pernikahan atas kehendak istri disebut dengan isilah khulu. Kondisi ini menggambarkan posisi istri yang menggugat cerai suaminya dengan alasan tertentu, seperti selingkuh, KDRT, dzalim, cacat fisik, tidak memenuhi
Subyekpenelitian ini terdiri dari enam pasangan suami istri dari etnis Jawa yang bertempat tinggal di Surakarta. Data dikumpulkan dengan menggunakan teknik wawancara semi-terstruktur. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) pasangan suami istri berbagi peran dalam tiga area
Ratarata, penjatuhan talak ini yang menjadi dasar "hukum" pasangan suami istri memilih untuk pisah ranjang. Hukum Pisah Ranjang Lebih Dari 3 Hari. Dalam Islam sendiri tidak ada pisah ranjang yang dilakukan lebih dari 3 hari tidak secara otomatis menyebabkan hubungan rumah tangga berpisah atau cerai. Perceraian secara agama hanya terjadi
alasanalasan bagi suami yang ingin berIstri lebih dari satu orang dalam pasal 57 yaitu, pengadilan agama hanya memberika izin kepada seorang suami yang akan berIstri lebih dari satu apabila:a. Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebgai Istri, b. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, c. Istri
Merekaadalah pakaian bagi kalian, dan kalian adalah pakaian bagi istri kalian" (QS. Al Baqarah: 187). "Kesimpulannya, suami dan istri hendaknya mereka berdua bercampur dengan lainnya, saling bersentuhan dan tidur seranjang" (Tafsir Ibnu Katsir). Apa yang disebutkan oleh ayat dan dijelaskan maknanya oleh Ibnu Katsir tersebut tidak akan
Sepertidikutip dari islam.nu.or.id, dalam syariat Islam, hukum istri minta cerai dalam Islam atau disebut dengan khuluk boleh diajukan. Namun harus sahabat Dream ketahui juga bahwa hukum diperbolehkannya tersebut dengan adanya persyaratan. Di mana sudah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni suami dan istri terkait dengan besarnya
Perbuatantidak menyenangkan. Menggoda istri atau suami orang dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan. Perbuatan ini dulu diatur dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 335 Ayat 1 butir 1 berbunyi, "Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp4.500 (saat ini Rp4.500.000):
Mengutipdari merdeka.com, "Tidak halal bagi seorang muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari, (yang mana sebelumnya) mereka berdua saling bertemu, bercerita ini dan itu. Yang paling baik dari mereka adalah orang yang memulai percakapan dan salam," sabda Rasulullah SAW, dikutip dari "Bergaul Ala Penghuni Surga tulisan Imam Al Ghazali
Istrimendiamkan suami karena suatu alasan tertentu diperbolehkan, akan tetapi sebaiknya jangan dilakukan terlalu lama, dan sebaiknya mengedepankan komunikasi sehat dari hati ke hati dengan penuh kesadaran dan saling memaafkan. Foto ilustrasi/ist A A A Bolehkah seorang istri mendiamkan suaminya ketika ia sedang marah?
CatatanKaki. Ihdad adalah istilah bagi tenggang waktu yang dijalani oleh istri yang harus menahan diri/menunda untuk menikah lagi setelah wafatnya suami atau setelah bercerai dengannya, baik perhitungannya dengan kelahiran kandungan, dengan quru`, atau dengan bulan.(Fathul Bari, 9/582, Subulus Salam 3/307)Iddah seorang istri yang ditinggal mati oleh suaminya adalah 4 bulan 10 hari
PembagianPeran suami Istri Dalam keluarga Islam Indonesia (Analisis Gender terhadap Inpres No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam) SOSEKHUM Jan 2010 1-1567
C Pengertian Nusyuz. Secara lughowi (bahasa) Nusyuz berasal dari kata nasyaza dari bentuk masdar yang artinya tanah yang tersembul tinggi ke atas. Sedangkan beberapa ulama fiqh mendefinikan Nusyus secara terminologis. Menurut fuqaha Hanafiyah, pengertian Nusyuz adalah terjadinya ketidaksenangan antara suami dan istri.
Olehsebab itu, untuk mengetahui lebih mendalam terkait dengan perihal poligami dari sudut pandang Hukum Islam dan perbedaan pendapat para pakar hukum dalam menyikapinya. Maka dalam makalah ini penulis akan menjelaskan kepada para pembaca dan mengulas tema "Perbandingan Hukum Poligami, Jumlah Istri dan Syarat Adil dalam Perspektif Ulama Fiqh
Surah an-Nisa' :3) Hukum berpoligami. Ramai kalangan para sahabat Rasulullah s.a.w berkahwin lebih dari satu. Sekurang-kurangnya si suami mesti menginap di rumah seorang isteri satu hari satu malam atau 2 hari 2 malam atau 3 hari 3 malam. Begitu juga pada isteri-isteri yang lain. Walaupun ada di antara mereka yang dalam keadaan haid
sementaraistri harus patuh kepada suaminya. Pembagian peran dan fungsi suami istri tak lain adalah manifestasi dari penafsiran atas ajaran agama dan nilai-nilai budaya yang dianut oleh masyarakat, yakni sebuah nilai yang menempatkan laki-laki sebagai jenis kelamin yang memiliki kemampuan lebih dibandingkan rekannya dari jenis lain, yaitu
Q18iWgw.
hukum suami mendiamkan istri lebih dari 3 hari